Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan lima dari enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kw di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai dari 5 hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka yang ditahan termasuk pejabat penting di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat seperti Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC serta kedua pelaku dari PT Blueray Cargo. Seorang tersangka lainnya, pemilik Blueray Cargo, masih dalam daftar pencarian karena melarikan diri saat proses penangkapan. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus impor barang KW. Menyusul pengungkapan kasus ini, KPK terus bongkar praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi.
KPK Tahan 5 Tersangka Impor Barang KW, Satu Kabur di Bea Cukai





