Kepolisian Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perdagangan Anak: Berita Terbaru

by -45 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka. Kesepuluh tersangka tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki, setelah tim ditugaskan untuk menyelidiki laporan polisi terkait hilangnya seorang anak dan informasi keberadaan anak di wilayah Sumatra.

Menurut keterangan dari ibu korban, tersangka IJ, kasus bermula ketika ia menjemput anak tersebut dengan alasan akan mengajaknya bermain. Namun, anak tersebut tidak juga kembali dan informasi bahwa tersangka sedang mendapatkan uang menjadi perhatian. Setelah upaya penyelidikan lebih lanjut, anak tersebut ditemukan bersama dengan anak lain yang tidak diketahui identitasnya.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kepolisian Metro Jaya terus berupaya untuk memberantas perdagangan anak dan orang demi menjaga keselamatan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan tegas.

Source link