Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89

by -78 Views

Sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) setelah pembacaan dakwaan dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI. Ketua majelis hakim Maryono mengatakan bahwa sidang ditunda selama satu pekan karena para terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan KUHAP yang baru. Pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), BL Hadi, menyampaikan bahwa penundaan ini terkait dengan status DPO dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir. Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO, namun akan tetap dilanjutkan jika syarat formilnya terpenuhi.

14 orang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member. Dari 14 terdakwa, 11 orang telah masuk persidangan termasuk ‘exchanger’ dan ‘sub-exchanger,’ sementara dua lainnya sedang dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa dari terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, juga masih berstatus DPO namun berkas dakwaannya dipisah dengan sang suami. PN Jakbar sedang menggelar persidangan ketiga terdakwa tersebut, yang dianggap memiliki peran krusial dalam kasus ini. Polri juga terus memastikan pengejaran terhadap tersangka DPO dalam kasus robot trading Net89.

Source link