Polda Metro Jaya kembali memberi pembaruan soal penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sorotan kini tertuju pada klaster dua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, setelah berkas perkara mereka sempat dikirim ke kejaksaan namun kemudian dikembalikan untuk dilengkapi.
Berkas Dikembalikan, Pendalaman Saksi Masih Berjalan
Menurut Polda Metro Jaya, jaksa meminta pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan saksi ahli. Karena itu, proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya penambahan saksi baru maupun pendalaman terhadap saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas agar sesuai dengan kebutuhan pembuktian hukum sebelum kembali dilimpahkan. Polda Metro menegaskan, seluruh proses dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganannya.
Polisi Bantah Ada Tebang Pilih
Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya menekankan bahwa penyidikan kasus ini tidak dijalankan secara tebang pilih. Setiap tahapan disebut mengacu pada mekanisme hukum yang sama, tanpa pengecualian terhadap pihak mana pun yang terlibat.
Polisi juga menyampaikan bahwa surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dikeluarkan berdasarkan kesepakatan kedua prinsipal yang mengajukan permohonan keadilan restoratif. Pendekatan ini digunakan sebagai jalan penyelesaian perkara untuk memulihkan kondisi korban dan tersangka sesuai koridor hukum.
Kasus Masih Dibuka Secara Transparan
Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Meski berkas sempat kembali dari kejaksaan, proses pendalaman tetap dilanjutkan agar seluruh unsur yang dibutuhkan dalam perkara dapat terpenuhi.
Atribusi sumber: informasi ini merujuk pada keterangan resmi Polda Metro Jaya mengenai perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.





