Angka Pelaporan LHKPN Pejabat Publik Meningkat hingga 35,52% di Tahun 2025

by -234 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rendahnya kepatuhan pejabat publik dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025. Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru menyentuh 35,52 persen. Padahal, batas akhir penyampaian masih terbuka sampai 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Karena itu, capaian yang masih rendah dinilai perlu segera dikejar agar tidak menumpuk di akhir masa pelaporan.

Pelaporan Dini Dinilai Jadi Ukuran Integritas

Menurut KPK, kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan mencegah korupsi. Penyampaian laporan lebih awal juga dianggap bisa memberi contoh yang baik bagi lingkungan kerja maupun publik, terutama dalam menerapkan prinsip keterbukaan.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan agar segera melengkapinya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Bagi lembaga antirasuah itu, pelaporan yang tertib bukan hanya soal memenuhi tenggat, tetapi juga soal konsistensi menjaga kepercayaan publik.

Validasi Data dan Dokumen Tak Boleh Diabaikan

Dalam proses pengisian, KPK mengingatkan agar penyelenggara negara memastikan validasi nomor induk kependudukan serta kelengkapan dokumen pendukung. Salah satu yang perlu disiapkan adalah surat kuasa, yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id.

Surat kuasa tersebut harus dilengkapi meterai tempel atau elektronik senilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, dokumen diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sementara untuk meterai elektronik, dokumen cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.

KPK Sediakan Pendampingan Bila Ada Kendala

Untuk mencegah kesalahan dalam pengisian dan penyampaian, KPK juga membuka layanan bantuan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala. Pendampingan dapat diminta melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, lewat surat elektronik [email protected] atau Call Center KPK di 198.

Melalui kanal tersebut, KPK berharap proses pelaporan bisa berjalan lebih efisien sekaligus memastikan data yang masuk benar-benar akurat. Sumber informasi ini disampaikan KPK melalui keterangan resmi juru bicaranya, Budi Prasetyo.