Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Meskipun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id, capaian tersebut perlu ditingkatkan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN adalah instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas dan pencegahan korupsi. Pelaporan LHKPN di awal waktu bisa menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK mengimbau penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN agar segera melakukannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Proses pengisian LHKPN juga harus memperhatikan validasi data nomor induk kependudukan serta kelengkapan dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id. Surat kuasa yang disiapkan harus bersamaan dengan meterai tempel atau elektronik bernilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, tetapi jika memakai meterai elektronik, cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.
Meskipun demikian, bila terdapat kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK menyediakan ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [email protected] atau Call Center KPK di 198. Hal ini bertujuan agar pelaporan LHKPN menjadi lebih efisien dan terjamin keakuratannya.





