Pada Senin, 2 Februari 2026, pengacara terdakwa Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) saat itu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, setelah sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang melibatkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Dodi, proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem e-Katalog LKPP yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Selama proses pengadaan laptop Chromebook, penawaran harga diajukan oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut melalui beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen. Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara, sekitar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit.
Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga pengadaan. Bahkan, pemilihan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan dengan penggunaan sistem operasi lain. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara, serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.





