Habib Bahar Smith Dipanggil Polisi – Usai Dugaan Penganiayaan

by -20 Views

Habib Bahar Bin Smith akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang pada Rabu, 4 Februari 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Jakarta, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal yang telah ditetapkan. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 di mana korban, seorang anggota Banser Kota Tangerang, mengalami luka serius. Bahar Bin Smith, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada polisi. Pihak kepolisian melakukan gelar perkara setelah penyidikan berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada tahun sebelumnya.

Source link