Habib Bahar Bin Smith kembali menjadi sorotan setelah penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, menyusul proses penyidikan yang sudah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan.
Panggilan Resmi dari Penyidik
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Habib Bahar Bin Smith untuk hadir sebagai tersangka pada tanggal yang telah ditentukan.
Menurut Budi, status tersangka yang disematkan kepada Bahar berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan tersebut.
Peristiwa yang Berujung ke Meja Penyidik
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025. Dalam peristiwa itu, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang disebut mengalami luka serius.
Laporan atas kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga masuk ke tahap penyidikan. Dari proses itulah, nama Habib Bahar Bin Smith ikut terseret dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan, polisi kini menunggu kehadiran Bahar untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap detail tambahan mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik.
Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan sesuai tahapan penyidikan.





