Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko minimarket di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial E (40) ditangkap pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga unit mesin AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian secara bertahap, membuat tindakan tersebut sangat merugikan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah cover mesin AC serta alat-alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, menuturkan bahwa penangkapan tersangka dimulai dari informasi posisinya yang diterima dari masyarakat.
Tersangka yang merupakan pengangguran telah dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sebuah kasus pencurian lainnya juga terungkap, dimana sebuah kantor Pegadaian di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dibobol dengan kerugian mencapai Rp 88 juta. Aksi nekat komplotan pencuri ini akhirnya terbongkar dengan modus plafon yang dijebol.





