Pria Pengangguran Binjai: Mengapa Colong Tiga Mesin AC Minimarket?

by -137 Views

BINJAIKasus pencurian yang merugikan sebuah minimarket di Binjai akhirnya terungkap. Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial E (40), yang diduga mencuri tiga unit mesin AC merek Daikin dari toko tersebut secara bertahap. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku.

Kasus bermula dari laporan kehilangan pada Desember 2025

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari laporan kehilangan yang masuk pada pertengahan Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan tidak sekaligus, melainkan bertahap. Pola itu membuat kerugian toko semakin besar karena barang yang hilang bukan hanya satu unit, melainkan tiga mesin AC sekaligus.

Barang bukti diamankan, pelaku dibawa ke Polres

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah cover mesin AC serta peralatan yang diduga dipakai untuk membongkar dan mengangkat barang curian. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, mengatakan bahwa keberadaan tersangka terungkap berkat informasi warga yang masuk ke pihak kepolisian. Setelah posisi pelaku dipastikan, tim langsung melakukan penindakan.

Masih didalami kemungkinan ada pelaku lain

Tersangka E yang disebut tidak memiliki pekerjaan itu kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan telah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Di tengah pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menelusuri kemungkinan pola kejahatan serupa yang dilakukan secara berulang di wilayah lain.