Pengusaha Properti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

by -204 Views

Jakarta — Pengusaha properti internasional Iwan Sunito memilih menempuh jalur hukum setelah merasa reputasinya diseret oleh rangkaian publikasi digital yang beredar lebih dari setahun terakhir. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan menyebut konten-konten tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga ikut mengganggu citra korporasi global yang ia pimpin.

Merasa Dirugikan oleh Publikasi Daring

Dalam laporannya, Iwan menilai sejumlah pemberitaan dan siaran digital telah membentuk persepsi yang keliru di mata publik, investor, dan mitra bisnis lintas negara. Ia menyebut ada narasi yang seolah-olah menggambarkan kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, padahal menurutnya informasi yang disebarkan tidak utuh dan cenderung menyesatkan.

Laporan itu ditujukan kepada pihak berinisial PS, AA, serta PT KHL & Partners, yang diduga terlibat dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi konten yang memuat informasi tidak akurat. Iwan juga meminta polisi menelusuri kemungkinan adanya peran perantara dalam penyebaran informasi, termasuk pihak berinisial AS yang disebut terkait dengan pengaturan publikasi media.

Diduga Memelintir Konteks Perkara Bisnis

Menurut Iwan, masalah utama bukan sekadar isi publikasi, melainkan cara konteks disusun. Ia menilai kegiatan usaha di Indonesia dipadukan dengan narasi yang tidak lengkap, sementara perkara hukum di luar negeri ditampilkan secara sepotong-sepotong. Kombinasi itu, kata dia, berpotensi menciptakan kesan negatif yang tidak sejalan dengan fakta sebenarnya.

Atas dasar itu, laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan menegaskan langkahnya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta klarifikasi yang adil dan akuntabilitas hukum atas konten yang dinilainya merugikan.

Polisi Membenarkan Laporan dan Mulai Mendalami

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik tengah mendalami keterangan dan materi yang dilaporkan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Iwan sendiri menyatakan siap kooperatif dan akan menyerahkan dokumen pendukung agar proses hukum berjalan profesional dan transparan. Di tengah sengketa yang kini masuk ranah kepolisian, sorotan utama bergeser pada satu hal: apakah publikasi yang dipersoalkan memang sekadar opini, atau sudah melampaui batas dan masuk ke wilayah pencemaran nama baik.