Pada tahun 2030, kapasitas data center Indonesia diperkirakan akan mencapai 2,7 gigawatt. Hal ini didorong oleh peningkatan penetrasi internet, transformasi digital UMKM, serta regulasi yang mendukung perkembangan industri. Menurut Hendra Suryakusuma, Ketua Umum Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO), pertumbuhan industri data center sangat dipengaruhi oleh banyaknya penduduk dengan akses internet yang mencapai 78 persen, yang menciptakan permintaan akan penyimpanan data. Selain itu, transformasi digital UMKM juga ikut mendorong pertumbuhan data center dengan banyak UMKM yang mengintegrasikan sistem POS dengan payment gateway yang terhubung dengan server data center.
Peraturan Pemerintah 82 tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan layanan publik untuk memiliki data center dan disaster recovery center di Indonesia juga menjadi faktor penting dalam peningkatan kapasitas data center. Hal ini mendorong pelaku industri keuangan untuk melakukan migrasi infrastruktur IT ke Indonesia. Namun, revisi peraturan menjadi PP 71 tahun 2019 memberikan relaksasi terkait penempatan data, di mana data publik wajib berada di Indonesia sedangkan data privat diperbolehkan di tempat lain.
Faktor pendorong lainnya adalah adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat. Banyak data center baru yang sudah AI-ready, seperti yang dibangun oleh BW Digital di Batam dan Princeton Digital Group di Cikarang. Namun, masalah terkait perizinan dan birokrasi dalam pembangunan data center masih menjadi kendala. Hendra berharap ada penyelarasan regulasi untuk mempermudah proses perizinan, sehingga pertumbuhan data center di Indonesia bisa terjadi sesuai proyeksi, dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 25 persen menuju capaian 2,7 gigawatt pada tahun 2030.



