Kematian selebgram Lula Lahfah belum sepenuhnya terjawab secara medis, namun kepolisian sudah menarik satu garis tegas: tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa itu. Meski begitu, publik tetap belum mendapat kepastian soal penyebab kematian karena keluarga menolak autopsi yang semula dibutuhkan penyidik untuk mengungkapnya secara ilmiah.
Autopsi Ditolak, Penyebab Kematian Tak Bisa Dipastikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tanpa autopsi, polisi tidak memiliki dasar cukup untuk menyimpulkan penyebab kematian Lula Lahfah secara medis. Menurut dia, penolakan itu membuat proses pengungkapan sebab kematian tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam.
Di sisi lain, keluarga mengambil keputusan tersebut karena pada tubuh Lula tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari temuan awal itu, kepolisian menilai tidak ada indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana.
Penyelidikan Dihentikan Setelah Tidak Ada Unsur Pidana
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menghentikan penyelidikan setelah memastikan tidak ada peristiwa pidana dalam kasus ini. Artinya, dari hasil pemeriksaan yang ada, polisi tidak menemukan jejak yang mengarah pada penganiayaan atau tindakan melawan hukum lainnya.
Langkah ini sekaligus menjelaskan mengapa kepolisian tidak bisa memberikan kesimpulan final soal penyebab kematian. Tanpa autopsi, penyidik hanya bisa berhenti pada batas temuan yang tersedia, bukan menebak atau memaksakan kesimpulan.
Temuan Tabung Whip Pink Masih Diperiksa
Salah satu barang yang ikut menjadi perhatian dalam penyelidikan adalah tabung whip pink yang ditemukan di lokasi. Benda itu kini sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk memastikan kaitannya dengan peristiwa yang terjadi.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut tidak mengubah kesimpulan utama: tidak ada tindakan pidana dalam kematian Lula Lahfah. Dengan begitu, spekulasi yang sempat berkembang di ruang publik mendapat jawaban dari jalur penyidikan, meski sebab kematian secara medis tetap tidak bisa dipastikan tanpa autopsi.





