Pasangan suami istri yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor setelah ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat tidak ditahan oleh polisi berdasarkan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora menegaskan bahwa pelaku sudah dimintai keterangan namun tidak ditahan karena pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Menurut Gomos, penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat dan bukan karena motif tertentu. Polisi telah memintai keterangan dari kedua pelaku, baik suami yang melakukan pemukulan maupun istrinya yang turut berada di lokasi kejadian. Meskipun ada ancaman mengancam akan memanggil “Pak Joko”, yang diduga merupakan anggota polisi, polisi memastikan bahwa tidak ada keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, video viral menunjukkan pasutri yang berkendara sambil merokok dan membawa bayi di Palmerah. Ketegangan terjadi ketika ada pemotor lain yang menegur pasutri tersebut agar tidak merokok di jalan. Pasutri tanpa helm tersebut tetap melaju sambil merokok meskipun telah ditegur. Akibatnya, terjadi keributan di seberang Pasar Palmerah, di mana pelaku yang turun dari motor langsung memukul perekam video.
Kegaduhan ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya kesadaran akan aturan berlalu lintas dan tindakan kekerasan. Polisi tetap memproses kasus ini meskipun tidak dilakukan penahanan kepada pasangan suami istri yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Palmerah.





