Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, masih berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk kegiatan penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan ini dikeluarkan setelah dua sidang praperadilan yang dilakukan, di mana hasilnya menunjukkan bahwa penetapan tersangka tetap berlaku dan penahanan juga dikabulkan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, namun Liu Xiaodong tetap terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 306 KUHP baru yang menggantikan UU Darurat No.12 tahun 1951.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Meski upaya praperadilan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong ditolak, pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong untuk mengulur waktu dengan menggunakan praperadilan agar masa tahanan berakhir.
Liu Xiaodong diduga sebagai otak dalam pencurian emas yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak sebanyak 30 ton milik PT. SRM untuk memperpanjang terowongan tambang secara ilegal. Tindakan ini terbukti dengan lonjakan drastis dalam penggunaan listrik serta hilangnya tumpukan batuan ore emas yang disita sebelumnya oleh Bareskrim Polri. Dampak dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan ternyata berdampak serius, sehingga Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan kemudian mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Ketapang.





