Jakarta — Nama Liu Xiaodong kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk aktivitas penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan itu membuat upaya hukum yang diajukan warga negara asing asal Tiongkok tersebut tidak mengubah posisi hukumnya. Ia tetap menghadapi ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Status tersangka tetap berlaku
Dalam dua kali sidang praperadilan, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Liu Xiaodong masih sah dan sesuai prosedur. Penahanan yang dijalankan penyidik juga dikabulkan. Meski proses praperadilan sempat dicabut, hasil akhirnya tidak menggugurkan status tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari dugaan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak tanpa izin yang disebut terkait dengan PT Sultan Rafli Mandiri. Dengan dasar itu, penyidik membawa perkara ini ke jalur hukum dan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Diduga terkait penggalian tambang ilegal
Liu Xiaodong juga disebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas pencurian emas dengan memanfaatkan bahan peledak milik PT SRM. Jumlah bahan peledak yang disebut mencapai 30 ton dan diduga dipakai untuk memperpanjang terowongan tambang secara ilegal. Dalam proses penyidikan, muncul pula temuan lonjakan penggunaan listrik yang dinilai tidak wajar serta hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang yang berjalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak besar pada pengelolaan barang sitaan dan operasional tambang di lokasi tersebut.
Kuasa hukum soroti upaya menunda proses
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyatakan kekecewaannya atas langkah praperadilan yang ditempuh Liu Xiaodong. Menurut dia, upaya itu justru terkesan ingin mengulur waktu hingga masa tahanan berakhir. Meski begitu, pengadilan tetap pada sikap awal bahwa proses penyidikan Bareskrim Polri telah berjalan sesuai ketentuan.
Bareskrim Polri kini masih mendalami perkara tersebut sebelum menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, Liu Xiaodong tetap berada dalam posisi hukum yang sama: tersangka yang harus menghadapi proses pidana atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Atribusi sumber: informasi perkara dan putusan praperadilan merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta pernyataan kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri.





