Alasan Komisi III Menunjuk Adies Kadir sebagai Hakim MK: Analisis Mendalam

by -31 Views

Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap alasan di balik penggantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Keputusan tersebut diambil karena Hakim MK Arief Hidayat akan segera pensiun pada 5 Februari mendatang, dan Inosentius Samsul telah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan terkait calon hakim konstitusi usulan DPR RI. Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat dari fraksi-fraksi yang hadir, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusulkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat marwahnya dengan hadirnya hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum. Harapan Komisi III DPR RI adalah agar Mahkamah Konstitusi dapat kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki sesuai dengan konstitusi.

Dengan pertimbangan ini, Komisi III DPR RI menilai bahwa penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Adies Kadir telah dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI, serta dinyatakan sebagai calon hakim konstitusi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 27 Januari 2026.

Source link