Komisi III DPR Ubah Nama Calon Hakim MK ke Adies Kadir, Ini Alasan di Baliknya
Jakarta — Keputusan Komisi III DPR RI mengalihkan pilihan calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir bukan terjadi tanpa alasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah itu dipertimbangkan setelah melihat kebutuhan pengisian kursi hakim MK yang segera kosong, sekaligus perubahan penugasan yang diterima Inosentius Samsul sejak pekan lalu.
Perubahan Nama Kandidat di Tengah Kebutuhan MK
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III telah membahas calon hakim konstitusi usulan DPR secara internal. Setelah mendengar pandangan dari fraksi-fraksi yang hadir, Komisi III akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.
Alasan utama pergantian itu berkaitan dengan masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan berakhir pada 5 Februari mendatang. Di saat yang sama, Inosentius Samsul disebut sudah menerima penugasan baru sejak sepekan sebelumnya, sehingga Komisi III menilai perlu ada penyesuaian nama dalam usulan tersebut.
Komisi III Soroti Kebutuhan Memperkuat Marwah MK
Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi memerlukan sosok hakim yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang kuat di bidang hukum. Dalam pandangan lembaga itu, pengisian kursi hakim bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah MK agar tetap bekerja sesuai mandat konstitusi.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR ingin memastikan Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan tugas dan fungsi utamanya sebagaimana mestinya. Karena itu, sosok yang diusulkan harus dinilai mampu memperkuat lembaga peradilan konstitusi tersebut, baik dari sisi integritas maupun kompetensi.
Adies Kadir Disetujui Secara Aklamasi
Setelah pembahasan rampung, Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI. Nama tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
Dengan keputusan itu, DPR menegaskan sikapnya dalam menjaga kepentingan konstitusional lembaga, sekaligus memastikan proses pengisian posisi hakim MK berjalan sesuai kebutuhan yang berkembang. Atas dasar itu, Adies Kadir kini menjadi nama yang resmi diusulkan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada Inosentius Samsul.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.





