Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial OF (19) telah mengenal korban sejak 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada saat kejadian, pelaku menjemput korban ketika korban sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawa korban ke salah satu apartemen. Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejahatan melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana.





