Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi di Tangerang
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang kembali disorot setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial OF (19). Penangkapan ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, usai menangani laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, OF dan korban sudah saling mengenal sejak 2019. Keduanya disebut bertemu ketika masih duduk di bangku SMP. Hubungan perkenalan lama itu kemudian dimanfaatkan pelaku hingga berujung pada tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2025.
Korban Dijemput Saat PKL Lalu Dibawa ke Apartemen
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban saat sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Setelah itu, korban dibawa ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Polisi Tegaskan Komitmen Tindak Kejahatan Seksual Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menyebut penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban dan pencegahan kasus serupa.
Dalam perkara ini, OF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Mengutip keterangan kepolisian, masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan darurat 110.





