Daftar Aturan Baru Komdigi Pencegah Penipuan Kartu SIM

by -29 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital merilis aturan baru registrasi kartu SIM seluler untuk mencegah penipuan digital. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kendali kepada masyarakat atas identitas yang terdaftar dan mempersempit ruang penipuan digital serta kejahatan siber.

Operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat memeriksa nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ada nomor yang disalahgunakan, warga dapat meminta pemblokiran. Registrasi kartu seluler harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Aturan ini juga mencakup pembatasan kepemilikan nomor prabayar, yakni maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan. Kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Pemerintah juga menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan serta memberikan sanksi administratif bagi pelanggar aturan registrasi. Dengan demikian, aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

Source link