Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah baru untuk menutup celah penipuan berbasis nomor seluler. Lewat aturan registrasi kartu SIM yang diperbarui, pemerintah ingin memastikan setiap nomor benar-benar melekat pada identitas yang sah, sekaligus memberi masyarakat kendali lebih besar atas data yang tercatat atas namanya.
Registrasi SIM Kini Diperketat
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Intinya, registrasi pelanggan tak lagi sekadar formalitas, tetapi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab.
Komdigi juga membuka ruang penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, untuk memperkuat verifikasi identitas. Langkah ini diarahkan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan digital maupun kejahatan siber.
Warga Bisa Cek dan Blokir Nomor Atas Namanya
Salah satu poin yang paling menonjol dari aturan baru ini adalah kewajiban operator seluler menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memeriksa nomor-nomor yang terdaftar atas identitas mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau diduga disalahgunakan, pelanggan berhak meminta pemblokiran. Skema ini memberi masyarakat alat kontrol yang lebih jelas atas nomor yang menggunakan data pribadinya, sekaligus memudahkan deteksi sejak awal terhadap potensi penyalahgunaan.
Batas Nomor Prabayar dan Kartu Perdana Tak Lagi Aktif
Komdigi juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar. Aturan ini diharapkan bisa menekan praktik registrasi massal yang kerap dimanfaatkan untuk tujuan tidak sah.
Selain itu, kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa proses registrasi yang jelas, yang selama ini kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan.
Data Pelanggan Dijaga, Pelanggar Bisa Disanksi
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan tetap menjadi perhatian utama. Operator maupun pihak terkait juga dibebani tanggung jawab untuk menjaga data registrasi agar tidak disalahgunakan.
Untuk memastikan kepatuhan, aturan ini memuat sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan registrasi. Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Komdigi menargetkan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, transparan, dan tidak mudah dimanfaatkan untuk penipuan digital.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis Komdigi.





