Ditangkap Polisi: 4 Orang Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

by -31 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa informasi tentang keberadaan pengedar ganja tersebut diterima tim di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Tim segera melakukan pengecekan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja seberat satu kilogram lebih serta empat paket kecil.

Para pelaku mengakui bahwa mereka membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan pengembangan, dua orang lain yang menunggu barang tersebut juga berhasil ditangkap sehingga total pelaku yang diamankan menjadi empat orang. Keempat pelaku tersebut adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) yang ditangkap pada Rabu malam.

Polisi berhasil menyita satu paket besar ganja dan empat paket kecil dengan total berat 1.132 gram, serta empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan antara lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link