Pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai dr. Samira, harus ditunda oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya sederhana namun krusial: kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan penundaan itu dilakukan setelah pihaknya menilai situasi kesehatan dr. Samira belum mendukung proses pemeriksaan. Polisi kini menunggu surat keterangan dari dokter yang memeriksanya sebelum menjadwalkan ulang agenda tersebut.
Pemeriksaan Ditangguhkan karena Kondisi Kesehatan
Menurut kepolisian, penundaan bukan berarti proses hukum berhenti. Pemeriksaan hanya ditunda sampai ada kepastian medis mengenai kondisi dr. Samira. Surat keterangan dokter akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.
Meski demikian, dr. Samira tetap datang memenuhi panggilan polisi. Langkah itu dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif di tengah kondisinya yang disebut tidak fit.
Status Hukum Masih Berjalan
Kasus ini berawal dari laporan terkait akun Instagram @dokterdetektifreal yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah unggahan pada Maret 2025 dinilai menyinggung pihak pelapor.
Dalam perkembangan perkara, polisi juga menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Menunggu Jadwal Ulang dari Penyidik
Hingga kini, penyidik masih menanti surat keterangan dari dokter yang menangani dr. Samira. Setelah dokumen itu diterima, kepolisian akan menentukan jadwal pemeriksaan ulang sesuai kondisi yang bersangkutan.
Kasus ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum yang menyeret nama dr. Samira, sementara penyidik tetap melanjutkan prosedur sesuai tahapan yang berlaku.





