Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bekasi: Fakta Terbaru

by -216 Views

Bekasi — Praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan secara ilegal di wilayah Cikarang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam rantai praktik itu, yakni pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan seorang kenek. Dari lokasi, petugas juga menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, serta kendaraan yang diduga dipakai untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Modus Dipindahkan Tanpa Standar Keselamatan

Satreskrim Polres Metro Bekasi menyebut para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa prosedur dan standar keselamatan yang semestinya. Cara ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan bahan mudah terbakar.

Polisi menduga praktik tersebut sudah berjalan sejak Oktober 2025. Dari aktivitas ilegal itu, para tersangka disebut meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Merugikan Negara dan Mengganggu Hak Warga

LPG subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Saat tabung bersubsidi disalahgunakan untuk dipindahkan ke kemasan non-subsidi, dampaknya bukan sekadar keuntungan ilegal bagi pelaku. Negara ikut dirugikan, distribusi gas subsidi terganggu, dan warga yang berhak menerima justru berpotensi kesulitan memperoleh pasokan.

Selain itu, praktik oplosan seperti ini juga menimbulkan ancaman keselamatan di tingkat pengguna maupun di lokasi pengolahan. Tanpa standar yang benar, risiko kebocoran hingga ledakan bisa terjadi kapan saja.

Polisi Siapkan Langkah Hukum dan Pengawasan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang terkait minyak dan gas bumi, metrologi legal, serta perlindungan konsumen. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan praktik serupa atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian 110. Informasi dari warga disebut menjadi salah satu kunci untuk memutus rantai penyalahgunaan barang bersubsidi di lapangan.

Menurut keterangan Polres Metro Bekasi, penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.