Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain penyitaan para pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, dan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Modus operandi pelaku adalah memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa standar keselamatan.
LPG subsidi seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini dapat merugikan negara, menciptakan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mencuri hak warga yang berhak menerima subsidi gas. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan beberapa Undang-Undang terkait minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.





