Pemeriksaan ulang terhadap Richard Lee kembali dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan itu akan menjalani pemeriksaan pada 4 Februari 2026, setelah agenda hari ini ditunda atas permintaan pihaknya.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang atas Permintaan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kuasa hukum Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Menurut dia, penundaan tersebut berasal dari permintaan tersangka, sehingga agenda yang semula direncanakan hari ini tidak dapat dilanjutkan.
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan kembali melihat kondisi terbaru Richard Lee sebelum pemeriksaan dilakukan. Kepastian apakah tersangka sudah dalam keadaan memungkinkan untuk diperiksa akan disampaikan lagi oleh penyidik.
Riwayat Perkara Masih Berjalan
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee juga sempat tertunda karena kondisi kesehatannya yang disebut kurang baik. Dalam perkara ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk kecantikan. Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pasal dalam undang-undang yang diduga dilanggar, dengan ancaman pidana penjara serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tunggu Kesiapan Pemeriksaan Berikutnya
Hingga kini, penyidik masih menunggu kepastian teknis sebelum memanggil kembali Richard Lee pada jadwal yang telah disepakati. Informasi terbaru mengenai kondisi tersangka dan kelanjutan pemeriksaan disebut akan disampaikan setelah ada perkembangan lebih lanjut.
Informasi mengenai penjadwalan ulang ini disampaikan Polda Metro Jaya, sementara detail perkara merujuk pada keterangan yang sebelumnya diberitakan Antara News.





