Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee, pada tanggal 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengacara tersangka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari tersangka. Budi menjelaskan bahwa informasi terkini akan disampaikan kembali apakah tersangka dalam kondisi yang memungkinkan untuk diinterogasi. Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee ditunda karena kondisinya yang kurang sehat. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Polda Metro Jaya menetapkan bahwa Richard Lee diduga telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda maksimal. Tautan sumber: Antara News.
Polisi: Gelar Periksa Ulang Richard Lee pada 4 Februari 2026





