Mensesneg Menegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu: Koalisi Permanen Tetap Berlaku

by -203 Views

Jakarta — Istana kembali menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak otomatis membuka ruang untuk mengatur koalisi permanen partai politik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, isu koalisi permanen bukan bagian dari materi yang diatur dalam revisi tersebut. Menurut dia, fokus pemerintah justru berada pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu selama ini.

Revisi UU Pemilu Fokus pada Putusan MK

Prasetyo menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak melihat adanya kaitan langsung antara revisi undang-undang tersebut dengan pengaturan koalisi permanen antarpartai. Ia menegaskan, regulasi partai politik dan skema kerja sama politik berada di ranah yang berbeda.

Pemerintah dan DPR Mulai Menyelaraskan Daftar Isu

Menurut Prasetyo, pemerintah juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI untuk menyamakan sejumlah poin penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang akan dibahas. Tahap awal ini dinilai penting agar pembahasan berjalan lebih terarah dan tidak melebar ke isu-isu yang belum menjadi pokok pembahasan.

Selain menyesuaikan dengan putusan MK, evaluasi juga mencakup pengalaman penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan. Salah satu wacana yang ikut disorot adalah penggunaan teknologi e-voting, meski belum ada penjelasan lebih jauh mengenai bentuk penerapannya.

Istana Minta Pembahasan Tetap Konstruktif

Prasetyo menekankan bahwa pemerintah ingin membawa semangat yang positif dan konstruktif dalam merumuskan aturan pemilu. Menurut dia, penyusunan UU Pemilu harus diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan sekadar menjadi arena tarik-menarik politik.

Di sisi lain, Partai Golkar sebelumnya dalam Rapimnas I Tahun 2025 sempat mengeluarkan rekomendasi soal koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan. Tujuannya, agar dukungan politik terhadap kebijakan strategis pemerintah tetap stabil. Namun, pernyataan Istana menunjukkan bahwa gagasan itu belum menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan.