Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, secara tegas menyatakan bahwa revisi Undang-undang Pemilu tidak mengatur tentang koalisi permanen partai politik. Menurutnya, aturan terkait partai politik tidak mencakup masalah koalisi permanen dan revisi UU Pemilu merupakan langkah tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Prasetyo juga menyebut bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI untuk menyamakan beberapa hal penting dari Daftar Inventarisasi Masalah yang akan dibahas. Evaluasi dilakukan terhadap proses kepemiluan yang sudah berjalan, termasuk wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu. Prasetyo menekankan pentingnya semangat positif dan konstruktif pemerintah dalam merumuskan UU Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara. Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional I Tahun 2025 menghasilkan rekomendasi terkait koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan, dengan tujuan memastikan dukungan politik yang stabil terhadap kebijakan strategis pemerintah.
Mensesneg Menegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu: Koalisi Permanen Tetap Berlaku





