Tindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

by -40 Views

Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya laporan dan aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Selain itu, aktivitas parkir tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan sebagian badan jalan.

Dalam penindakan, personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif parkir roda dua di lokasi seharusnya sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Budi Hermanto juga mengimbau kepada juru parkir di lokasi tersebut agar mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta tidak menggunakan badan jalan.

Tak hanya itu, layanan darurat 110 juga dijadikan sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan praktik-praktik yang meresahkan. Dengan adanya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Setiabudi dapat terjaga dengan baik.

Source link