Tindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi
Pungutan parkir yang dinilai tak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, langsung memicu respons dari Polda Metro Jaya. Aduan warga yang masuk lewat layanan darurat 110 pada Kamis (15/1) ditindaklanjuti setelah seorang pelapor mengeluhkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Selain soal tarif, area parkir itu juga disebut ikut mengambil sebagian badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Laporan Warga Jadi Pemicu Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan masyarakat tidak dibiarkan berhenti di meja aduan. Personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan dan meminta klarifikasi terkait aktivitas parkir tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tarif resmi parkir roda dua di titik itu disebut sebesar Rp5.000 untuk durasi maksimal lima jam. Temuan ini sekaligus memperkuat keluhan warga yang merasa beban biaya di lapangan tidak sesuai ketentuan.
Polisi Ingatkan Juru Parkir Tak Pakai Badan Jalan
Selain soal tarif, kepolisian juga menyoroti penggunaan badan jalan sebagai area parkir. Praktik seperti ini dinilai berpotensi mengganggu arus kendaraan dan menambah persoalan ketertiban di kawasan yang ramai dilalui pengendara.
Budi Hermanto menegaskan pihaknya telah mengimbau juru parkir di lokasi tersebut agar mematuhi tarif yang berlaku dan tidak memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan parkir. Penertiban seperti ini, menurut kepolisian, penting agar ruang publik tetap digunakan sesuai fungsinya.
Saluran 110 Jadi Jalur Cepat Aduan Masyarakat
Polda Metro Jaya juga kembali menegaskan bahwa layanan darurat 110 terbuka sebagai jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk disebut akan segera ditindaklanjuti, termasuk persoalan yang tampak kecil tetapi berdampak langsung pada kenyamanan warga.
Melalui penanganan semacam ini, polisi mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik yang meresahkan. Informasi yang disampaikan warga menjadi kunci agar aparat bisa bergerak cepat sebelum persoalan di lapangan meluas.
Sumber: keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.





