Tangerang — Kasus kematian seorang lansia di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berujung pada penetapan tersangka. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38) sebagai terduga pelaku dalam perkara yang menyeret nama anak angkat korban, LHN (75), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Sabtu (10/1) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Informasi awal diterima pihak keluarga sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Adik kandung korban disebut datang setelah mendapat kabar dari anaknya, lalu membawa kasus ini ke aparat.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi
Sebelum menetapkan FK sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lebih dulu mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga ada tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Meski begitu, kepolisian belum membeberkan seluruh rincian peristiwa yang membuat FK masuk dalam daftar tersangka. Yang dipastikan, kasus ini tidak lagi berhenti pada dugaan, karena penyidik telah mengantongi dasar untuk menaikkan status hukum terduga pelaku.
Diduga Dipicu Persoalan Ekonomi
Motif yang mengemuka dalam perkara ini berkaitan dengan masalah ekonomi. Polisi menduga ada janji soal uang hasil penjualan rumah yang tidak dipenuhi, dan persoalan itulah yang diduga memicu kekerasan terhadap korban.
Dari keterangan yang ada, hubungan antara korban dan tersangka juga menjadi sorotan karena FK disebut sebagai anak angkat korban. Namun, status keluarga itu justru tidak mencegah konflik yang berakhir tragis di dalam rumah sendiri.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana. Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini kini masih ditangani penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan laporan ANTARA.





