Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sepatan Timur pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban, LHN (75), ditemukan meninggal dunia di rumahnya dan adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka. FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang kemungkinan berhubungan dengan masalah ekonomi. Motif pembunuhan diduga karena janji uang dari hasil penjualan rumah yang tidak dipenuhi, dan ini mengakibatkan tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. © ANTARA 2026
Kisah Anak Angkat yang Dituduh Pembunuhan di Tangerang





