Polisi Terbitkan SP3 terhadap Tersangka Kasus Ijazah Palsu

by -39 Views

Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Keputusan ini dilakukan demi hukum atas permintaan para pelapor dan tersangka, dengan mempertimbangkan syarat keadilan restoratif. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut, dengan pengiriman berkas perkara dan jadwal pemeriksaan saksi serta ahli. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster dan dikenakan Pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang ITE. Langkah-langkah hukum ini diambil untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.

Source link