Polisi Hentikan Penyidikan Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum baru dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dua tersangka, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi dikenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
SP3 Dikeluarkan Lewat Gelar Perkara Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penghentian penyidikan itu diterbitkan setelah gelar perkara khusus yang mengarah pada penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Menurut dia, keputusan tersebut diambil demi hukum dan juga merespons permintaan dari pihak pelapor maupun tersangka, dengan tetap mempertimbangkan syarat-syarat yang berlaku dalam mekanisme keadilan restoratif.
Proses terhadap Tersangka Lain Masih Berjalan
Meski dua tersangka sudah mendapat SP3, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya belum selesai. Polisi masih melanjutkan pengiriman berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Delapan Tersangka Dibagi ke Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap proses berjalan dalam koridor yang semestinya.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penyidikan kasus ini tetap berada dalam pengawasan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sembari menyesuaikan langkah pada masing-masing tersangka sesuai perkembangan berkas perkara.





