KPK Duga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman Sebagai Perantara Kasus Kuota Haji

by -166 Views

KPK mulai mengurai peran sejumlah pihak dalam dugaan korupsi kuota haji, dan nama Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), ikut disebut sebagai sosok yang diduga menjadi perantara. Dugaan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dugaan Perantara dalam Pembagian Kuota Tambahan

Menurut Budi, Aizzudin diduga berperan sebagai penghubung untuk menyambungkan inisiatif terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama. KPK belum merinci lebih jauh bentuk keterlibatan yang dimaksud, termasuk apakah ada aliran dana yang diterima.

Soal dugaan penerimaan uang, Budi menyebut KPK masih melakukan perhitungan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membuka angka pasti yang diduga berkaitan dengan peran Aizzudin dalam perkara tersebut. Sementara itu, Aizzudin sebelumnya telah membantah menerima uang saat diperiksa penyidik KPK.

Awal Penyidikan dan Kerugian Negara

Perkara kuota haji mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Dari penghitungan awal, lembaga tersebut menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah langkah pencegahan juga diambil, termasuk larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan terbaru datang pada Januari 2026, ketika KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.

Temuan DPR Soal Pembagian Kuota

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota haji reguler dan khusus yang dinilai tidak sejalan dengan aturan.

Dalam regulasi yang berlaku, alokasi kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, temuan pansus menunjukkan ada penyimpangan dalam praktik pembagiannya, yang kini ikut menjadi perhatian publik di tengah penyidikan KPK.