KPK Duga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman Sebagai Perantara Kasus Kuota Haji

by -35 Views

KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan. Menurut Budi, Aizzudin diduga sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif terkait dengan pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Meskipun belum ada informasi terkait jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima oleh Aizzudin, KPK masih melakukan perhitungan terkait hal tersebut. Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada Agustus 2025. Dalam penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus. Kesimpulannya, hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Source link