Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo serta kawan-kawannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, telah menyerahkan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin keberatan adalah terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, yang belum dilakukan untuk klaster satu. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap RRT juga menuai keberatan terkait dasar penetapan tersangka yang terlihat tidak jelas. Refly juga menyoroti ketidakjelasan terkait waktu dan tempat terjadinya tindak pidana serta keahlian ahli yang dimintai keterangan. Keseluruhan pasal yang dikenakan kepada RRT juga disorot oleh Refly karena dianggap tidak relevan dan tanpa dasar hukum yang kuat. Selain itu, proses gelar perkara khusus juga dinilai tidak independen dan perlu hasil laboratorium yang kredibel. Semua keberatan ini disampaikan dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
7 Keberatan Refly Harun terhadap Polisi Terkait Roy Suryo dll.





