7 Keberatan Refly Harun terhadap Polisi Terkait Roy Suryo dll.

by -226 Views

Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau RRT. Bersama tim kuasa hukum, Refly menyerahkan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya. Intinya, ia menilai ada sejumlah aspek prosedural yang belum jelas dan patut dipersoalkan sebelum perkara ini melaju lebih jauh.

Pelimpahan Perkara Dinilai Belum Tuntas

Salah satu keberatan utama yang disampaikan Refly menyangkut pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, proses itu belum dilakukan untuk klaster satu, sehingga menimbulkan tanda tanya dalam penanganan perkara secara keseluruhan. Baginya, tahapan yang belum rampung ini penting disorot karena berhubungan langsung dengan kepastian prosedur hukum.

Status Tersangka RRT Jadi Sorotan

Refly juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap RRT. Ia menilai alasan yang digunakan tampak belum terang, terutama ketika dikaitkan dengan waktu dan tempat dugaan tindak pidana. Di sisi lain, ia ikut mengkritik kejelasan keterangan ahli yang dimintai pendapat dalam perkara ini. Menurut Refly, jika fondasinya kabur, maka proses hukum berisiko kehilangan arah sejak awal.

Pasal yang Dipakai Dianggap Tak Relevan

Keberatan lain yang disampaikan berkaitan dengan pasal-pasal yang dikenakan kepada RRT. Refly menilai keseluruhan pasal itu tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga mempertanyakan gelar perkara khusus yang menurutnya tidak independen. Dalam pandangannya, perkara seperti ini semestinya ditopang oleh hasil laboratorium yang kredibel agar penanganannya tidak menimbulkan keraguan publik.

Melalui tujuh poin keberatan tersebut, Refly berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tetap berada dalam koridor prosedur hukum yang semestinya. Ia menegaskan, sorotan yang disampaikan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan proses penyidikan tidak menyisakan celah yang bisa dipersoalkan di kemudian hari.