JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pemeriksaan ini diarahkan untuk menelusuri sejauh mana peran HM Kunang dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
KPK Dalami Peran HM Kunang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iin Farihin dilakukan guna memperjelas posisi HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan daerah. KPK ingin mengurai apakah HM Kunang hanya berada di lingkaran keluarga atau ikut masuk dalam proses yang berkaitan dengan kebijakan dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan.
OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2025, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih intensif, dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan HM Kunang.
Selain mengamankan para terduga, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait transaksi suap proyek. Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pihak swasta bernama Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.
HM Kunang Disebut Jadi Perantara
KPK juga telah mengungkap bahwa HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara, diduga memainkan peran sebagai perantara dalam perkara tersebut. Keterangan itu membuat penyidik menelusuri lebih jauh hubungan antar-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengaruh di luar jalur formal pemerintahan.
Dengan pemeriksaan terhadap Iin Farihin, KPK berupaya memperluas terang perkara ini dan memastikan siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, sebagaimana disampaikan KPK kepada publik.





