Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK, Fani Febriany (FF), yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut termasuk permintaan maaf secara tertulis yang akan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK. Selain itu, permintaan maaf tersebut juga akan direkam dan diunggah ke media milik KPK yang hanya dapat diakses secara internal selama 40 hari kerja. Dewan Pengawas KPK merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Fani Febriany terbukti melanggar etika dengan melanggar nilai profesionalisme saat menjabat sebagai direktur suatu perseroan. Kasus ini bermula saat Fani Febriany didorong oleh suaminya, Miki Mahfud (MM), untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut.
Kronologi Sanksi Berat untuk Jabat Direktur, Pegawai KPK, dan Istri Tersangka Korupsi





