Kronologi Sanksi Berat untuk Jabat Direktur, Pegawai KPK, dan Istri Tersangka Korupsi

by -231 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyorot perilaku etik pegawainya sendiri. Kali ini, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, yang juga istri salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sanksi diminta dibacakan langsung di hadapan pimpinan KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK mewajibkan Fani menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Permintaan maaf itu tidak berhenti di atas kertas, tetapi harus dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK. Tak hanya itu, rekaman permintaan maaf tersebut juga akan diunggah ke media milik KPK yang hanya bisa diakses secara internal selama 40 hari kerja.

Dewas KPK juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah Dewas menilai ada pelanggaran etik yang serius dalam tindakan Fani.

Melanggar profesionalisme saat menjabat direktur perusahaan

Menurut Dewas, pelanggaran itu berkaitan dengan nilai profesionalisme ketika Fani menjabat sebagai direktur sebuah perseroan. Posisi tersebut diduga tidak lepas dari dorongan suaminya, Miki Mahfud (MM), yang meminta Fani menjadi direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025.

Masalahnya, Fani disebut tidak bisa menduduki jabatan itu secara langsung, sehingga penunjukan tersebut menjadi sorotan. Dari situ, Dewas menilai ada persoalan etik yang tidak bisa diabaikan, terutama karena status Fani sebagai pegawai KPK membuat tindakannya berada dalam standar integritas yang lebih ketat.

Perkara etik yang ikut menyeret nama pegawai KPK

Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap integritas internal lembaga antirasuah. Di satu sisi, Fani merupakan pegawai KPK yang mestinya tunduk pada aturan etik yang ketat. Di sisi lain, ia juga memiliki kaitan keluarga dengan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, sehingga situasinya menjadi semakin sensitif.

Melalui sanksi berat ini, Dewas KPK menegaskan bahwa pelanggaran profesionalisme dan etik di tubuh lembaga tidak akan diperlakukan ringan, terlebih bila menyangkut jabatan, relasi keluarga, dan potensi konflik kepentingan.