Kontroversi Warkop ‘Hi Sawargi’ Gunakan Trotoar Jalan Sudirman

by -262 Views

Isu penggunaan trotoar di kawasan Bundaran HI kembali memantik sorotan publik setelah Warung Kopi “HI Sawargi” disebut memanfaatkan area pejalan kaki untuk menaruh meja dan kursi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tindakan itu pantas mendapat teguran karena izin usaha tidak otomatis berarti boleh memakai fasilitas umum. Baginya, trotoar tetap harus diperlakukan sebagai ruang milik publik, bukan perluasan area dagang.

Teguran untuk Warkop yang Gunakan Trotoar

Pramono menegaskan, pemakaian trotoar sebagai tempat usaha tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Kasus ini mencuat setelah aktivitas warkop tersebut ramai dikeluhkan warga dan menyebar di media sosial.

Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan teguran kepada pihak warung agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk area duduk pelanggan. Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi ruang publik tetap sesuai peruntukannya, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti Bundaran HI.

Trotoar Bukan Bagian dari Izin Usaha

Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa keberadaan izin tempat usaha tidak bisa ditafsirkan sebagai izin memakai trotoar. Menurutnya, batas antara ruang usaha dan fasilitas publik harus dijaga tegas agar tidak menimbulkan kebiasaan serupa di lokasi lain. Ia menilai penertiban semacam ini penting agar aturan di lapangan tidak kabur.

Kasus “HI Sawargi” menjadi contoh bagaimana pemanfaatan ruang publik dapat memicu reaksi cepat dari masyarakat ketika dianggap mengganggu hak pejalan kaki. Di tengah padatnya kawasan pusat kota, trotoar dinilai harus tetap steril dari aktivitas yang bukan peruntukannya.

Di Tengah Polemik, Pramono Soroti JPO Sarinah

Selain menyoroti persoalan trotoar, Pramono juga menyampaikan rencananya untuk membangun kembali JPO Sarinah yang dibongkar pada masa kepemimpinan Anies Baswedan pada 2022. Pernyataan ini menambah perhatian publik terhadap penataan kawasan pusat kota, khususnya di sekitar Bundaran HI dan Sarinah yang memang kerap menjadi titik ramai aktivitas warga.

Arah kebijakan yang disorot Pramono menunjukkan satu hal sederhana: ruang publik di Jakarta harus kembali ditempatkan sesuai fungsinya, baik trotoar maupun infrastruktur penunjang pejalan kaki. Dalam kasus warkop “HI Sawargi”, pesan itu disampaikan dengan tegas lewat teguran, bukan pembiaran.