Konpers OTT Pajak Jakut: KPK Tidak Tampilkan 5 Tersangka

by -25 Views

Pada Minggu, 11 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Namun, konferensi pers ini berbeda dari biasanya karena lima tersangka yang ditetapkan penyidik KPK tidak dihadirkan. Kelima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak dan dua orang dari unsur swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa absennya para tersangka disebabkan oleh penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KPK telah mengadaptasi KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK tidak lagi menampilkan tersangka ke publik dalam konferensi pers. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Perubahan ini menjadi standar baru dalam penanganan perkara KPK untuk peristiwa setelah undang-undang tersebut berlaku.

Source link