Konpers OTT Pajak Jakut: KPK Tidak Tampilkan 5 Tersangka

by -252 Views

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi soal operasi tangkap tangan di lingkungan pajak Jakarta Utara kali ini tampil dengan wajah yang berbeda. Pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK membeberkan perkembangan perkara dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara, tetapi lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dibawa ke hadapan publik seperti yang selama ini kerap terjadi.

Lima Tersangka, Dua Unsur, Satu Perubahan Prosedur

Kelima tersangka itu terdiri dari tiga pegawai pajak dan dua orang dari kalangan swasta. Meski status hukum mereka sudah ditetapkan penyidik, KPK memilih tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Langkah ini langsung menarik perhatian karena menjadi pola baru dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK Mengacu pada KUHAP Baru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026. Menurut dia, KPK kini menyesuaikan diri dengan aturan yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, penampilan tersangka ke publik dalam agenda resmi tak lagi dilakukan untuk perkara yang terjadi setelah aturan tersebut berlaku.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Walau tidak diperlihatkan dalam konferensi pers, kelima tersangka tetap menjalani proses hukum. KPK memastikan mereka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Perubahan cara penyampaian perkara ini menandai standar baru dalam praktik penegakan hukum KPK, terutama untuk kasus-kasus yang muncul setelah KUHAP anyar mulai berlaku.

Informasi ini disampaikan KPK dalam konferensi pers terkait OTT dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada 11 Januari 2026.