Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, sedang dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pukul 17.20 WIB, aktivitas di sekitar rumah tersebut terlihat relatif normal dengan kendaraan yang masuk dan keluar dari kawasan perumahan.
Petugas keamanan tampak berjaga di sekitar rumah mantan Menteri Agama tersebut sejak sore hari, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media pun belum diizinkan masuk ke dalam kawasan rumah tersebut. Setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.
KPK telah membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal ini namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Selain Yaqut, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh KPK. Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan mengumumkan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.





