Jakarta, VIVA – Dalam sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menyingkap dugaan keterlibatan advokat Andi Kusuma dalam skema perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang diatur oleh Marcella Santoso. JPU Andi Setiawan menjelaskan bahwa Andi Kusuma diduga terlibat dalam upaya mendiskreditkan saksi ahli dalam perkara tersebut, seperti melalui pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero terkait penghitungan kerugian negara.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung dalam sidang tersebut, termasuk wartawan, perwakilan perusahaan, advokat, dan aktivis. Andi Setiawan menyebut bahwa advokat Andi Kusuma memiliki komunikasi dengan salah satu saksi yang kemudian melaporkan Prof. Bambang Hero.
Pelaporan tersebut diduga merupakan bagian dari skema yang lebih besar yang melibatkan Marcella Santoso. Jaksa juga menyarankan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat. Andi Kusuma sendiri mengaku tidak mengetahui alasan dijadikannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, meskipun mengakui pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso. Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma juga didakwa melaporkan Prof. Bambang Hero terkait penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak benar.





