Sosok Terduga dalam Skema Marcella Santoso: Perintangan Penyidikan

by -238 Views

JakartaSidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026, membuka satu nama yang ikut disorot jaksa: advokat Andi Kusuma. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menilai ada jejak keterlibatan Andi dalam rangkaian upaya mendiskreditkan saksi ahli di perkara korupsi tata niaga timah yang dikaitkan dengan Marcella Santoso.

Dugaan Peran dalam Menekan Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum Andi Setiawan menyampaikan bahwa Andi Kusuma diduga ikut dalam skema yang bertujuan melemahkan keterangan ahli, termasuk melalui pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero terkait penghitungan kerugian negara. Menurut jaksa, langkah itu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian perintangan penyidikan yang tengah diurai di persidangan.

Keterangan Saksi dari Bangka Belitung

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung, mulai dari wartawan, perwakilan perusahaan, advokat, hingga aktivis. Dari keterangan yang disampaikan di ruang sidang, Andi Setiawan menyebut Andi Kusuma memiliki komunikasi dengan salah satu saksi yang kemudian melaporkan Prof. Bambang Hero. Jaksa menilai hubungan komunikasi itu penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan proses pelaporan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Masih Terbuka Pengembangan Perkara

Jaksa juga menyebut masih ada kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat. Sementara itu, Andi Kusuma menyatakan tidak mengetahui alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi. Meski begitu, ia mengakui pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso. Dalam dakwaan, Marcella bersama Andi Kusuma juga disebut melaporkan Prof. Bambang Hero terkait penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak benar.

Informasi dalam persidangan ini menguatkan bahwa fokus perkara tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi tata niaga timah, tetapi juga pada upaya yang diduga dilakukan untuk mengganggu jalannya pembuktian.