Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru

by -25 Views

Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) oleh Polda Metro Jaya telah dihentikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, jika keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidikan dapat dilanjutkan. Penghentian penyelidikan itu diinformasikan melalui surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada keluarga pada tanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian tersebut. Nicholay menekankan perlunya gelar perkara untuk mengungkap kebenaran dan meminta peningkatan ke penyidikan. ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jakarta pada 8 Juli 2025 dengan kondisi wajah dibungkus lakban/plastik dan tanpa tanda kekacauan signifikan di tempat kejadian. Kamar kos ADP dilengkapi dengan sistem keamanan smart lock, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pelaku dapat masuk ke dalam kamar tanpa diketahui.

Keluarga ADP telah meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius dan Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara guna mendalami lebih lanjut. Semua pihak berharap agar kasus kematian Arya Daru Pangayunan dapat terungkap secara transparan dan adil, sehingga kebenaran bisa terungkap dengan jelas.

Source link