KUHP dan KUHAP Baru: Kejagung Minta Laporkan Transaksi Perkara

by -23 Views

Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru. Meskipun adanya mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan memastikan bahwa semua proses akan diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindak tegas aparat yang mencoba memanfaatkan celah aturan. Anang juga menekankan bahwa dalam penerapan aturan baru, tidak boleh menimbulkan prasangka buruk.

Dalam KUHP dan KUHAP baru, RJ memungkinkan pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan persetujuan hakim. Meski menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Anang menekankan bahwa penerapan aturan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, aturan baru juga telah membuat proses hukum lebih efisien dan transparan dengan berkas perkara tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejagung mengaku siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pihak terkait melalui perjanjian kerja sama. Secara teknis, Kejaksaan juga telah meningkatkan kapasitas jaksa terkait penerapan aturan baru melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis dan pelatihan teknis kolaboratif.

Source link