Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026, di tengah sorotan atas kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Dengan didampingi penasihat hukum, ia datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Datang dengan pendamping hukum, Hellyana pilih hadapi proses
Dalam keterangannya, Hellyana menegaskan dirinya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia juga menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam perkara yang dipersoalkan, serta menilai tidak ada pihak yang dirugikan dari dokumen yang dipakai dalam kontestasi politik sebelumnya.
Keputusan hadir ke Bareskrim ini menjadi langkah baru setelah sebelumnya ia menuai perhatian karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kini, Hellyana memilih untuk datang langsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Persoalan bermula dari dugaan kesalahan data
Hellyana menyebut ada kesalahan input data yang baru diketahui setelah dilakukan pengecekan ulang di Kementerian Pendidikan Tinggi. Menurutnya, persoalan yang awalnya bersifat administratif itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana, sesuatu yang ia akui membuatnya heran dan merasa dikriminalisasi.
Ia juga menegaskan bahwa kampus tempatnya menempuh pendidikan telah memberikan konfirmasi bahwa dirinya pernah menyelesaikan studi di sana. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan sebelumnya juga telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dampak politik dan sikap menunggu proses hukum
Kasus ini turut memberi dampak langsung pada posisinya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung. Meski begitu, Hellyana mengatakan tidak akan menghindar dari proses hukum dan tetap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang diminta penyidik.
Informasi mengenai kehadiran Hellyana dalam pemeriksaan terbaru ini diketahui dari keterangan yang berkembang di lingkungan penegakan hukum dan pernyataan yang ia sampaikan bersama kuasa hukumnya. Saat ini, seluruh penanganan perkara masih berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.





