Penghinaan Presiden Bukan untuk Memunculkan Fitnah

by -30 Views

Pada Senin, 5 Januari 2026, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbicara tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak dimaksudkan untuk menekan kebebasan berdemokrasi atau berekspresi. Eddy meminta publik untuk melihat pasal tersebut dengan jernih dan komprehensif, sambil memberikan contoh bahwa hampir semua negara memiliki ketentuan dalam KUHP yang mengatur penyerangan terhadap kepala negara asing.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Eddy membahas filosofi fungsi hukum pidana yang seharusnya melindungi negara, masyarakat, dan individu. Dia menjelaskan bahwa negara harus melindungi harkat dan martabat kepala negara, termasuk presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara itu sendiri. Pasal 218 juga dijelaskan sebagai instrumen pengendalian sosial, di mana penghinaan terhadap presiden dapat memicu reaksi emosional dari pendukungnya dan berujung pada konflik atau tindakan anarkis.

Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, namun untuk melarang penistaan atau fitnah. Pasal ini memberikan negara mekanisme untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan melindungi harkat dan martabat presiden. Kritik terhadap presiden tetap dijamin, namun menghina dan menista adalah hal yang berbeda yang dilarang dalam pasal tersebut.

Selain itu, Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodríguez, juga menyatakan bahwa Venezuela ingin hidup secara damai tanpa ancaman luar dan mempertahankan kedaulatan negaranya. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan pasal-pasal yang melindungi harkat dan martabat kepala negara tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain sebagai bentuk perlindungan terhadap pemimpin negara dari penghinaan dan penyerangan.

Source link