Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

by -32 Views

Peristiwa ledakan di Gedung Nucleus Farma di Tangerang Selatan telah menyebabkan Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka. Direktur PT Nucleus dan kepala mesin ekstraksi merupakan kedua tersangka yang ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tim penyidik Polres Tangerang Selatan telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk buku manual mesin ekstraksi dan satu unit mesin ekstraksi. PT Nucleus telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai di Pondok Aren, dengan lantai tiga dan empat sebagai area produksi. Dari hasil penyelidikan, ledakan berasal dari lantai empat, dimana mesin ekstraksi meledak. Kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang berpotensi mengakibatkan ledakan, dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP.

Hasil penelitian Puslabfor menemukan kandungan etanol pada sampel cairan dari mesin ekstraksi, yang telah berbentuk uap etanol saat kejadian. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi yang memicu reaksi eksotermis, yang kemudian menghasilkan panas dan menyebabkan ledakan. Dalam penanganan kasus ini, Polres Tangerang Selatan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dari peristiwa ledakan tersebut.

Source link