Polda Metro Jaya Menegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Budi menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum. Hal ini menyusul adanya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial SA (36) dan SH (52) berhasil ditangkap di lokasi berbeda. SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sementara SR ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepolisian memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pelaku, SA dan SH, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di BKT Jaktim. Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyebut bahwa SA meminta uang dari pedagang, sementara SH melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka.
Dengan adanya aduan dari masyarakat dan perhatian publik, kedua pelaku berhasil diamankan. Alfian menjelaskan bahwa SA dan SH memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut, dimana SA diduga meminta uang dari pedagang dengan dalih “uang jasa” dan membawa senjata tajam. Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keamanan di sekitar wilayah tersebut.





