Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta menjadi fenomena yang terus diperbincangkan. Prostitusi tersebut, yang tidak terkendali meskipun telah beberapa kali ditertibkan, bahkan dilakukan di tepi jalan-jalan utama. Sederet aktivitas prostitusi liar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, telah menjadi topik yang klasik. Baru-baru ini, kasus prostitusi sesama jenis (gay) pun terjadi di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang menyebabkan dua pelaku diamankan.
Fenomena prostitusi di ruang terbuka ini menuai pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari ruang terbuka, efektivitas penertiban, dan kontrol sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penambahan RTH di Jakarta malah memberi kesempatan baru bagi pelaku prostitusi untuk meluaskan praktiknya. Selain itu, penertiban tempat prostitusi liar di satu lokasi hanya akan membuat praktik tersebut bergeser mencari tempat baru.
Pada tahun 2025, upaya pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan di RTH Jalan Tubagus Angke. Lokasi ini viral karena ditemukan kondom berserakan di sepanjang RTH tersebut. Penertiban dilakukan saat para pekerja seks komersial (PSK) ilegal sedang beroperasi mencari pelanggan. Beberapa PSK berhasil diamankan, meskipun ada yang berusaha kabur. Selain itu, tenda-tenda nonpermanen tempat para PSK melayani pelanggan juga dibongkar.
Penertiban prostitusi liar juga dilanjutkan ke area Gang Royal, tempat prostitusi dilakukan di lapak-lapak di pinggir rel kereta api. Saat petugas tiba, para PSK berusaha kabur. Beberapa pria berpakaian sipil terlihat mencoba melindungi PSK dari petugas. Adu mulut antara pria pelindung PSK dan awak media terjadi, menunjukkan kompleksitas dari permasalahan prostitusi di ruang terbuka Jakarta.





