Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam milik seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang berinisial HN (18) ditangkap setelah melakukan kejahatan di tengah rencana tawuran antarkelompok pelajar. Kejadian perampasan tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, ketika korban, seorang siswa SMP swasta dengan inisial RAF, bertemu dengan teman-temannya yang tampaknya hendak terlibat dalam tawuran.
RAF, yang tengah menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor bersama teman sekelasnya AZK, menolak ajakan teman-temannya untuk terlibat dalam tawuran. Di tengah situasi tersebut, mereka dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku merampas tas milik korban yang berisi ponsel dan tas milik AZK sebelum melarikan diri meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian.
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di Bandara Soekarno-Hatta.





