Panggilan KPK Terhadap Eks Sekdis Beni Saputra dalam Kasus Suap Ade Kuswara

by -45 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS). Beni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjadwalkan pemanggilan terhadap Beni Saputra terkait kasus yang juga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK). Beni Saputra termasuk salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam kasus tersebut. Pemeriksaan secara intensif telah dilakukan terhadap sepuluh orang yang ditangkap, dimana KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, KPK telah mengumumkan penangkapan dan penetapan status tersangka pada 20 Desember 2025 terhadap ADK, HMK, dan Sarjan dalam kasus ini. Selama operasi tersebut, KPK juga menyita uang dalam jumlah besar yang diduga terlibat dalam skandal suap tersebut. KPK juga mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada tahun 2024. Semua langkah yang diambil KPK tersebut merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link