Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga merencanakan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa keenam pemuda tersebut ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat polisi melakukan patroli rutin di area rawan gangguan kamtibmas. Polisi mencurigai kelompok pemuda yang berkumpul dan akhirnya melakukan pengejaran serta penindakan. Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan langkah preventif dan represif dalam mencegah tawuran dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dua senjata tajam celurit, tiga handphone, serta tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20), telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, serta menekankan pentingnya mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif untuk masa depan yang lebih baik.
Seluruh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. Intensitas patroli khususnya pada jam rawan akan ditingkatkan, dan personel akan bertindak cepat jika ada potensi gangguan kamtibmas untuk mencegah kekerasan.





