Polresta Tangerang Sanksi 10 Anggota Pelanggar Kode Etik

by -45 Views

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 personel yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Satu personel masih menjalani proses persidangan etik. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang antara lain meliputi perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.

Iman juga mengungkapkan bahwa dua anggota telah dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba, namun setelah melakukan banding hukuman mereka diringankan menjadi demosi. Selain pelanggaran etik, empat anggota lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk salah satu anggota yang tidak hadir dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten.

Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggotanya. Tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong anggota polisi untuk tetap menjunjung integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas kepolisian. Semoga dengan penegakan disiplin yang konsisten, institusi kepolisian dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.

Source link