Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp333.115. Dengan kenaikan ini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan peningkatan UMP langsung di Balai Kota DKI Jakarta. Kenaikan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Selain menetapkan besaran UMP, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif kepada para buruh, meliputi transportasi, kesehatan gratis, dan akses terhadap air bersih. Program-program perlindungan sosial juga akan tersedia bagi para buruh. Selain itu, para pengusaha akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM. Detail lebih lanjut bisa dilihat dalam daftar lengkap besaran UMP 2026 di 33 provinsi Indonesia.
UMP DKI Naik Jadi Rp5,72 Juta pada 1 Januari 2026





