Salah satu tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Tersangka tersebut adalah Tigran Denre Sonda (TDS), suami dari salah satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu selebgram Donna Fabiola (DF). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa Tigran menyerahkan diri pada tanggal 24 Desember 2025. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Tigran mendapatkan kokaina dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Tigran dan Mujahid telah terlibat dalam jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun sebelum J, orang yang mengenalkan mereka, hilang kontak pada tahun 2024. Tigran membawa kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara menyelipkannya di koper bersama tumpukan baju saat bepergian dengan pesawat. Selain kokaina, Mujahid juga menyediakan narkotika jenis lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan terkait dan melakukan gelar perkara. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang diamankan menjelang DWP 2025 di Bali.
Tigran Suami Selebgram Donna Fabiola Menyerahkan Diri – Kasus Narkoba DWP Bali





