Kepolisian Jakarta Barat masih menunggu untuk melakukan penahanan terhadap dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Kanit Reskrim Polsek setempat, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut dengan inisial MNM (17) dan SA (16) akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disusun. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya menyimpan narkoba jenis tembakau gorila. Tidak ada transaksi yang terjadi saat penangkapan, namun polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tembakau gorila seberat 40,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba tersebut. Penahanan akan dilakukan setelah berkas lengkap disiapkan, demikian disampaikan Alex kepada media pada Minggu lalu. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba, serta mendorong upaya pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.
Penempatan Dua Anak Pengedar Narkoba di Sentra Handayani Jakbar





