Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik secara independen terhadap ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Mereka menegaskan pentingnya hasil uji laboratorium forensik yang kredibel, transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Permintaan ini muncul dari pengalaman kasus-kasus besar sebelumnya yang menunjukkan anomali dalam proses penegakan hukum, seperti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hasil gelar perkara khusus menunjukkan bahwa Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka, meskipun mereka meminta uji laboratorium forensik independen dalam institusi terkredibel di Indonesia. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara khusus dilakukan dengan transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, serta telah menunjukkan keaslian ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Semua proses dilakukan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan dan transparansi.
Pemeriksaan Forensik Independen Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan lainnya





