Polisi Tunda Penahanan 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar

by -43 Views

Kepolisian Jakarta Barat menunda penahanan dua orang anak di bawah umur yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Penundaan ini terjadi karena jadwal penangkapan bersinggungan dengan masa aktif jaksa. Kepala Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan alasan penundaan tersebut agar tidak bertabrakan dengan masa libur jaksa yang baru aktif kembali pada tanggal 5 Januari 2026. Masa penahanan maksimal anak-anak tersebut adalah 15 hari, sehingga keputusan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah berkas lengkap disusun.

Selain itu, polisi juga menangkap kedua anak tersebut karena informasi tentang keberadaan barang bukti telah diperoleh sebelumnya. Meskipun mereka tidak tertangkap saat bertransaksi, namun barang bukti berupa tembakau gorila seberat total 40,23 gram berhasil diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket sedang seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, dan tiga paket sedang seberat 16,40 gram. Saat ini, kedua anak telah ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta dalam proses penyelidikan lebih lanjut sebelum keputusan penahanan diambil.

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi untuk menangkap pelaku peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Source link