Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik pencurian data dengan menggunakan modus debt collector mata elang, yang beredar di Play Store. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan aplikasi tersebut kepada Google. Selain itu, Komdigi juga sedang melakukan verifikasi terhadap aplikasi lain yang terindikasi dalam praktik serupa.
Pihak Kementerian aktif memantau aplikasi dan konten digital yang melanggar hukum. Leasing motor yang disalahgunakan oleh pihak tertentu dalam hal penjualan dan penyalahgunaan data nasabah menjadi perhatian utama. Proses penindakan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga ruang digital tetap aman. Komdigi juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal di dunia digital.
Sebelumnya, informasi tentang aplikasi debt collector mata elang tersebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi. Beberapa nama aplikasi terkait, seperti DataMatel, BM – Data Matel, Gomatel, dan Super Matel AplikasiR4, menjadi sorotan. Kasat Reskrim Polres Gresik mengonfirmasi penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’. Mereka saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pidana terkait aplikasi tersebut.





