Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Kades HM Kunang disebut-sebut sebagai perantara dalam kasus ini, di mana ia terlibat dalam meminta uang suap bersama dengan ADK. Selain itu, HM Kunang juga diyakini meminta uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, HM Kunang punya hubungan keluarga dengan ADK, sehingga diduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang melalui hubungan keluarga tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025 berhasil menangkap sepuluh orang, termasuk ADK dan HM Kunang. KPK kemudian mengungkap bahwa uang ratusan juta yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi telah disita. Pada akhirnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.





